Sabtu, 10 September 2011

Pembebasan lahan

Anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja mewacanakan pengajuan hak angket menyikapi kisruh pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan bandara bertaraf internasional di Kecamatan Mengkendek. Wacana itu dilontarkan anggota Fraksi Demokrat DPRD Tana Toraja Andarias P Buttutasik seusai rapat paripurna laporan hasil reses anggota DPRD dari setiap daerah pemilihan (dapil) pada masa sidang kedua 2011, kemarin.

“Sudah ada beberapa anggota Dewan yang setuju menggunakan hak angket menyikapi permasalahan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan pembangunan bandara baru,”katanya. Saat ini di DPRD Tana Toraja sudah dilakukan aksi pengumpulan tanda tangan anggota Dewan sebagai bentuk dukungan dan persetujuan dalam pengajuan hak angket. Pasalnya, pengajuan hak angket harus disetujui minimal dua pertiga dari jumlah anggota Dewan yang ada sekarang.

Wakil Ketua DPRD Tana Toraja Semuel Eban K Mundi mengakui DPRD menerima beberapa aspirasi sejumlah pihak yang merasa dirugikan dalam pembayaran ganti rugi lahan yang terkena pembebasan lahan. Aspirasi yang diterima DPRD tidak mempersoalkan pembangunan bandara, tetapi mempersoalkan pembayaran ganti rugi. “Umumnya, aspirasi yang kami terima dari pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang berhak menerima ganti rugi,tetapi haknya diterima pihak lain,”ujarnya.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Mayer Dengen saat rapat dengar pendapat antara Komisi I dan tim sembilan mengatakan, dana pembebasan lahan lokasi pembangunan bandara di Kecamatan Mengkendek yang ada saat ini sekitar Rp30 miliar. Dengan rincian, Rp20 miliar dari dana APBD2011danRp10miliarbantuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. “Pekan ini akan turun lagi dana Rp7,5 miliar dari Pemprov,”tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar