Pemerintah memutuskan memperpanjang masa penyelenggaraan angkutan Lebaran karena kemungkinan masih terdapat banyak pemudik yang akan kembali atau arus balik hingga akhir pekan mendatang. "Pemerintah memutuskan masa penyelenggaraan angkutan Lebaran 1434/2013 diperpanjang tiga hari," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan di Jakarta, Kamis.
Bambang menjelaskan, dengan keputusan itu maka penyelenggaraan angkutan Lebaran 1434/2013 yang rencana semula berakhir pada Jumat (16/8) akan diperpanjang hingga Senin (19/8). Ia menjabarkan, keputusan memperpanjang masa penyelenggaraan angkutan Lebaran 2013 didasarkan evaluasi yang menunjukkan masih terdapatnya kemungkinan arus balik yang terjadi, baik di moda transportasi darat, kereta api, laut maupun udara hingga tanggal 17--18 Agustus 2013.
"Kemungkinan masih adanya arus balik tersebut mengingat untuk anak sekolah liburan Lebaran kali ini umumnya berakhir pada tanggal 17 Agustus 2013," katanya. Ia juga mengatakan, untuk tahun 2013 ini memang terdapat penyebaran arus balik karena terdapat perbedaan waktu akhir masa liburan Lebaran.
Ia mencontohkan, bagi kalangan PNS misalnya cuti bersama dilaksanakan mulai tanggal 5 Agustus 2013 dan pada tanggal 12 Agustus sudah kembali berkantor seperti biasa. Sedangkan untuk kalangan swasta sebagian besar libur Lebaran berakhir pada Rabu, 14 Agustus 2013.
Dengan adanya perpanjangan masa penyelenggaraan angkutan Lebaran ini maka seluruh unit-unit yang terkait dengan penyelenggaraan angkutan lebaran hingga di daerah-daerah masih berfungsi sampai 19 Agustus 2013.
Demikian pula Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu yang berada di Kantor Kementerian Perhubungan Jl. Merdeka Barat no 8 Jakarta Pusat tetap berfungsi seperti biasa hingga tanggal 19 Agustus. "(Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu) direncanakan baru akan ditutup pada tanggal 20 Agustus 2013," pungkasnya.
Baca juga: Petunjuk Menggunakan Tag.
Bambang menjelaskan, dengan keputusan itu maka penyelenggaraan angkutan Lebaran 1434/2013 yang rencana semula berakhir pada Jumat (16/8) akan diperpanjang hingga Senin (19/8). Ia menjabarkan, keputusan memperpanjang masa penyelenggaraan angkutan Lebaran 2013 didasarkan evaluasi yang menunjukkan masih terdapatnya kemungkinan arus balik yang terjadi, baik di moda transportasi darat, kereta api, laut maupun udara hingga tanggal 17--18 Agustus 2013.
"Kemungkinan masih adanya arus balik tersebut mengingat untuk anak sekolah liburan Lebaran kali ini umumnya berakhir pada tanggal 17 Agustus 2013," katanya. Ia juga mengatakan, untuk tahun 2013 ini memang terdapat penyebaran arus balik karena terdapat perbedaan waktu akhir masa liburan Lebaran.
Ia mencontohkan, bagi kalangan PNS misalnya cuti bersama dilaksanakan mulai tanggal 5 Agustus 2013 dan pada tanggal 12 Agustus sudah kembali berkantor seperti biasa. Sedangkan untuk kalangan swasta sebagian besar libur Lebaran berakhir pada Rabu, 14 Agustus 2013.
Dengan adanya perpanjangan masa penyelenggaraan angkutan Lebaran ini maka seluruh unit-unit yang terkait dengan penyelenggaraan angkutan lebaran hingga di daerah-daerah masih berfungsi sampai 19 Agustus 2013.
Demikian pula Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu yang berada di Kantor Kementerian Perhubungan Jl. Merdeka Barat no 8 Jakarta Pusat tetap berfungsi seperti biasa hingga tanggal 19 Agustus. "(Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu) direncanakan baru akan ditutup pada tanggal 20 Agustus 2013," pungkasnya.
Baca juga: Petunjuk Menggunakan Tag.