Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo meminta penetapan anggaran pengamanan Pilgub Sulsel 2013 harus rasional sebelum ditetapkan sebagai dana hibah Pemprov Sulsel. Menurut dia, sebelum ditandatangani Surat Keputusan( SK) Gubernur terkait dana hibah pengamanan pilkada, terlebih dahulu akan dibicarakan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah itu, diajukan lagi ke DPRD Sulsel dan selanjutnya diputuskan dalam APBD Perubahan atau APBD Pokok.
“Tidak bisa tiba-tiba anggarannya Rp43 miliar atau Rp50 miliar. Di pemerintahan, ada proses dan bukan hanya gubernur yang menyetujui anggarannya. Harus dibawa ke DPRD dan ditanya kenapa harus keluarkan dana sebesar itu. Jadi semua harus rasional,” tuturnya kemarin.
Terkait nominal Rp43,9 miliar yang diusulkan Polda Sulselbar, Syahrul tak mempermasalahkannya jika memang sesuai dengan kebutuhan. Apalagi untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. “Kalau memang rasional, berapa pun besarannya sah-sah saja.
Yang penting jelas untuk apa saja, brapa pasukan yang diturunkan, berapa kali makan, dan bagaimana antisipasinya,” katanya. Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Sulsel Simon Lopang mengungkapkan, anggaran biaya pengamanan Pilgub Sulsel harus dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel.
“Tidak bisa tiba-tiba anggarannya Rp43 miliar atau Rp50 miliar. Di pemerintahan, ada proses dan bukan hanya gubernur yang menyetujui anggarannya. Harus dibawa ke DPRD dan ditanya kenapa harus keluarkan dana sebesar itu. Jadi semua harus rasional,” tuturnya kemarin.
Terkait nominal Rp43,9 miliar yang diusulkan Polda Sulselbar, Syahrul tak mempermasalahkannya jika memang sesuai dengan kebutuhan. Apalagi untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. “Kalau memang rasional, berapa pun besarannya sah-sah saja.
Yang penting jelas untuk apa saja, brapa pasukan yang diturunkan, berapa kali makan, dan bagaimana antisipasinya,” katanya. Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Sulsel Simon Lopang mengungkapkan, anggaran biaya pengamanan Pilgub Sulsel harus dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel.